Contoh Makalah tentang Hak Cipta, Merek dan Paten

Makalah Hak Cipta, Merk dan Paten - Setelah lama tidak membuat artikel, kali ini Udan Udin akan membahas tentang Makalah yang berkaitan dengan tema Hak Cipta, Merek, dan Paten yang tentunya berhubungan dengan kewirausahaan.

Kenapa sih harus ada hak cipta? Merek? Dan paten? Nah, untuk mengetahui jawaban secara lengkap silahkan simak makalah berikut ini.
contoh makalah hak cipta, contoh makalah hak merek, contoh makalah hak paten

Makalah Hak Cipta

BAB 1. PENDAHULUAN

1.1 LATAR BELAKANG

Dalam rangka pembangunan di bidang hukum di Indonesia sebagaimana termaksud dalam Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN) melalui Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia No.IV/MPR/1999 Tentang Garis-Garis Besar Haluan Negara tahun 1999-2004, serta untuk mendorong dan melindungi penciptaan, penyebarluasan hasil kebudayaan di bidang karya ilmu pengetahuan, seni, dan sastra serta mempercepat pertumbuhan kecerdasan kehidupan bangsa dalam Wahana Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945, maka dirasakan perlunya perlindungan hukum terhadap hak cipta. Perlindungan Hukum tersebut dimaksudkan sebagai upaya untuk mewujudkan iklim yang lebih baik untuk tumbuh dan berkembangnya gairah mencipta di bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra di tengah-tengah masyarakat Indonesia.

Di Indonesia, Undang-undang yang melindungi karya cipta adalah Undang-undang nomor 6 tahun 1982 tentang hak cipta, sebagaiman telah di ubah oleh undang-undang Nomor 7 Tahun 1987 Tentang perubahan Atas Undang-undang Nomor 6 tahun 1982 tentang hak cipta, dan terkhir telah di ubah lagi dengan undang-undang Nomor 12 tahun 1997 tentang perubahan Atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1987 tentang hak cipta beserta beberapa peraturan pelaksanaannya.dan pada tanggal 29 Juli 2002 telah diundangkan  Undang-Undang yang terbaru yaitu Undang-Undang No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta yang mulai berlaku 12 (dua belas) bulan sejak diundangkan sehingga karenanya Undang-undnag Hak Cipta yang baru tersebut tidak banyak disinggung dalam penulisan ini.

BAB II. PEMBAHASAN

2.1 PENGERTIAN HAK CIPTA

Hak cipta adalah hal eksklusif Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengatur penggunaan hasil penuangan gagasan atau informasi tertentu. Hak cipta merupakan salah satu jenis/cabang dari Hak Kekayaan Intelektual.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002, Hak cipta adalah hak eksklusif bagi Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaanya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku (Pasal 1 ayat 1).

Hak eksklusif disini adalah hak yang semata-mata diperuntukkan bagi pemegangnya sehingga tidak ada pihak lain yang boleh memanfaatkan hak tersebut tanpa izin pemegangnya.

Pencipta disini juga dikatakan atas suatu pencipta adalah orang yang namanya terdaftar dalam Daftar Umum Ciptaan pada Direktorat Jenderal HKI atau orang yang namanya belum disebut dalam ciptaan atau diumukan sebagai pencipta pada suatu ciptaan.

Hak cipta dapat beralih atau dialihkan kepada orang lain baik seluruhnya maupun sebagian. Hak cipta tidak dapat dialihkan secara lisan, tetapi harus dilakukan secara tertulis baik dengan maupun tanpa akta notaris.

Ciptaan yang dilindungi terdapat dalam Pasal 12 ayat 1 Undang-Undang Hak Cipta secara rinci disebutkan berbagai ciptaan yang dilindungi yaitu dalam bidal ilmu pengetahuan, seni dan sastra, yang mencakup:
  1. Buku, program komputer, pamflet, perwajahan (layout), karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lainnya.
  2. Ceramah, kuliah, pidato dan ciptaan lain yang sejenis dengan itu.
  3. Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan.
  4. Lagu atau music dengan atau tanpa teks.
  5. Drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantonim.
  6. Seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan.
  7. Arsitektur.
  8. Peta.
  9. Seni batik, fotografi.
  10. Sinamatografi.
  11. Terjemahan, tafsiran, saduran, bunga rampai, database, dan karya lainnya.

Suatu ciptaan untuk bisa mendapatkan perlindungan hukum dari negara harus memenuhi dua syarat, yaitu:
  1. Material form, suatu ide atau pemikiran telah dituangkan dalam bentuk nyata. Jadi, yang dilindungi bukan ide atau pemikirannya tetapi materi/wujud dari ide tersebut.
  2. Originality, suatu ciptaan itu benar – benar berasal dari orang yang mengaku sebagai peciptanya, bukan berasal dari peniruan atau perbanyakan dari suatu ciptaan yang telah ada.
Hak cipta memiliki masa berlaku, hak cipta atas buku, pamflet, dan semua hasil karya tulis lain, drama/drama musikal, tari, koreografi, segala bentuk seni rupa, seni batik, lagu/musik, arsitektur, ceramah, kuliah, pidato, alat peraga, peta ,terjemahan, tafsiran, saduran, dan bunga rampai berlaku selama hidup pencipta dan terus berlangsung hingga 50 tahun setelah pencipta meninggal dunia. Untuk ciptaan tersebut yang dimiliki oleh 2 orang atau lebih, hak cipta berlaku selama hidup pencipta yang meninggal dunia paling akhir dan berlangsung hingga 50 tahun sesudahnya. Sedangkan, program komputer, sinematografi, fotografi, database, karya hasil pengalih wujudan, perwajahan karya tulis berlaku selama 50 tahun sejak pertama kali diumumkan.

2.2 SYARAT DAN PENDAFTARAN HAK CIPTA

Pendaftaran dianjurkan berdasarkan beberapa alasan. Pertama, pendaftaran memampukan perusahaan-perusahaan atau orang-orang yang ingin mengadakan perjanjian lisensi untuk meneliti apakah seseorang sudah mendaftarkan sebuah perjanjian lisensi yang serupa. Kedua, pendaftaran memungkinkan pemerintah untuk mengontrol perjanjian lisensi yang merugikan negara. Perjanjian lisensi tidak boleh berisi peraturan-peraturan yang merugikan perekonomian negara, dan jika ini terjadi, Direktur Jenderal Hak Cipta dapat menolak pendaftaran perjanjian lisensi tersebut.
Syarat-syarat pengajuan pendaftaran hak cipta adalah sebagai berikut:
  1. Surat Kuasa Khusus yang ditandatangani diatas materai 6.000,-
  2. Surat Pernyataan Khusus yang ditandatangani diatas materai 6.000,-
  3. Etiket atau logo maupun gambar ciptaan sebanyak 15 lembar.
  4. Copy KTP dan NPWP pendirian Badan Usaha yang dilegalisir (bagi pemohon atas nama badan usaha).

2.3 UNDANG-UNDANG TENTANG  HAK CIPTA

Pasal 29 UU RI No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta menyatakan bahwa hak cipta atas:
  1. Buku, pamlet dan semua karya-karya tulis lainnya
  2. Tari, koreografi
  3. Segala bentuk seni rupa seperti seni lukis, seni pahat, dan seni patung
  4. Seni batik
  5. Ciptaan lagu atau musik dengan atau tanpa teks
  6. Arsitektur
  7. Ceramah, kuliah, pidato dan ciptaan sejenis lainnya
  8. Alat perga
  9. Peta
  10. Terjemahan, tafsir, saduran dan bunga rampai dilindungi selama hidup pencipta dan terus berlangsung hingga 50 tahun setelah pengarang meninggal. Jangka waktu hak cipta berlaku selama hidup pencipta meninggal dunia paling akhir dan berlangsung hingga 50 (lima puluh) tahun sesudahnya

MAKALAH HAK MEREK DAN HAK PATEN

BAB 1. PENDAHULUAN

1.2 LATAR BELAKANG

Merek memiliki kemampuan sebagai tanda yang dapat membedakan hasil perusahaan yang satu dengan perusahaan yang lain di dalam pasar, baik untuk barang/jasa yang sejenis maupun yang tidak sejenis. Fungsi merek tidak hanya sekedar untuk membedakan suatu produk dengan produk yang lain, melainkan juga berfungsi sebagai aset perusahaan yang tidak ternilai harganya, khususnya untuk merek-merek yang berpredikat terkenal.

Untuk memperkenalkan produksi suatu perusahaan, merek mempunyai peranan yang sangat penting bagi pemilik suatu produk. Hal ini disebabkan oleh fungsi merek itu sendiri untuk membedakan suatu barang dan/atau jasa dengan barang dan/atau jasa lainnya yang mempunyai kriteria dalam kelas barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi oleh perusahaan yang berbeda. Oleh karena itu, penulis akan membahas mengenai hak merek dalam makalah ini.

BAB II. PEMBAHASAN

2.1 PENGERTIAN HAK MEREK

Terkait dengan berbagai kasus merek yang terjadi perlu untuk diketahui apa pengertian dari merek itu sendiri. Pengertian dari merek secara yuridis tercantum dalam pasal 1 ayat (1) UU No. 15 tahun 2001 yang berbunyi:
“Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang dan jasa”.
Selain menurut batasan juridis beberapa sarjana ada juga memberikan pendapatnya tentang merek, yaitu:
  • Rumusan  dari H.M.N. Purwo Sutjipto, S.H., bahwa merek adalah suatu tanda, dengan mana suatu benda tertentu dipribadikan, sehingga dapat dibedakan dengan benda lain yang sejenis.
  • Rumusan dari Prof. R. Soekardono, S.H., bahwa merek adalah sebuah tanda (Jawa: siri atau tengger) dengan mana dipribadikan sebuah barang tertentu, di mana perlu juga dipribadikan asalnya barang atau menjamin kualitas barang dalam perbandingan dengan barang-barang sejenis yang dibuat atau diperdagangkan oleh orang-orang atau badan-badan perusahaan lain.
  • Essel R. Dillavou, Sarjana Amerika Serikat, sebagaimana dikutip oleh Pratasius Daritan, merumuskan seraya memberikan komentar bahwa tidak ada definisi yang lengkap yang dapat diberikan untuk suatu merek dagang.

Pengertian secara umum merek adalah suatu lambang, simbol, tanda, perkataan atau susunan kata-kata di dalam bentuk suatu etiket yang dikutip dan dipakai oleh seorang pengusaha atau distributor untuk menandakan barang-barang khususnya, dan tidak ada orang lain mempunyai hak sah untuk memakainya desain atau trade mark menunjukkan keaslian tetapi sekarang itu dipakai sebagai suatu mekanisme periklanan.

Indonesia adalah negara hukum dan hal itu diwujudkan dengan berbagai regulasi yang telah dilahirkan untuk mengatai berbagai masalah. Berkaitan dengan kasus-kasus terkait merek yang banyak terjadi. Tidak hanya membuat aturan-aturan dalam negeri, negeri seribu ini juga ikut serta dalam berbagai perjanjain dan kesepakatan internasional. Salah satuya adalah meratifikasi Kovensi Internasional tentang TRIPs dan WTO yang telah diundangkan dalam UU Nomor 7 Tahun 1994 Tentang Pengesahan Agreement Establishing The World Trade Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia) sesuai dengan kesepakatan internasional bahwa pada tanggal 1 Januari 2000 Indonesia sudah harus menerapkan semua perjanjian-perjanjian yang ada dalam kerangka TRIPs (Trade Related Aspects of Intellectual Property Right, Inculding Trade in Counterfeit Good), penerapan semua ketentuan-ketentuan yang ada dalam TRIPs tersebut adalah merupakan konsekuensi Negara Indonesia  sebagai anggota dari WTO (Word Trade Organization).

Pada tahun 1961 Indonesia mempunyai Undang-undang baru mengenai merek perusahaan dan perniagaan LN. No. 290 Tahun 1961 dengan 24 pasal dan tidak mencantumkan sanksi pidana terhadap pelanggaran merek. Dengan meningkatnya perdagangan dan industri serta terbukanya sistem ekonomi yang dianut Indonesia maka lahir berbagai kasus merek. Perkembangan sengketa merek di dunia semakin ramai yang khususnya menyerang pemilik merek terkenal yang menimbulkan konflik dengan pengusaha lokal, berbagai alasan yang menyebabkannya diantaranya :
  • Terbukanya sistem ekonomi nasional, sehingga pengusaha nasional dapat mengetahui dan memanfaatkan merek-merek terkenal untuk digunakan dan didaftar lebih dulu di Indonesia demi kepentingan usahanya.
  • Pemilik merek terkenal belum atau tidak mendaftarkan dan menggunakan mereknya di Indonesia.
Banyaknya sengketa merek maka pada tahun 1987 pemerintah menetapkan Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia No. M.01-HC.01.01 Tahun 1987 tentang “Penolakan Permohonan Pendaftaran Merek yang mempunyai Persamaan dengan Merek Terkenal Orang lain”. Dengan adanya aturan tersebut maka banyak sekali pemilik merek terkenal yang mengajukan gugatan pembatalan mereknya dan banyak pula perpanjangan merek yang ditolak oleh kantor merek dikarenakan mempergunakan merek orang lain. Keputusan tersebut kemudian direvisi dengan Keputusan Menteri Kehakiman No. M.03-HC.02.01 untuk lebih memberikan perlindungan terhadap pemilik merek-merek terkenal.

Selama masa berlakunya UU No. 21 Tahun 1961, banyak sekali perkembangan dan perubahan yang terjadi dalam dunia perdagangan, dimana norma dan tatanan dagang telah berkembang dan berubah dengan cepat, hal tersebut menyebabkan konsepsi yang tertuang dalam Undang-undang merek Tahun 1961 sudah sangat tertinggal jauh sekali. Untuk mengantisipasi perkembangan tersebut maka pemerintah pada waktu itu mengeluarkan UU No. 19 Tahun 1992 tentang merek (LN. No.81 Tahun 1992) sebagai pengganti UU No.21 tahun 1961.

2.2 JENIS-JENIS MEREK

1. Merek Dagang
Merek dagang adalah merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya.

2. Merek Jasa
Merek jasa adalah merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa-jasa sejenis lainnya.

3. Merek Kolektif
Merek kolektif adalah merek yang digunakan pada barang dan/atau jasa dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang dan/atau jasa sejenis lainnya

2.3 FUNGSI MEREK

  1. Tanda Pengenal untuk membedakan hasil produksi yang dihasilkan seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum dengan produksi orang lain atau badan hukum lainnya.
  2. Sebagai alat promosi, sehingga mempromosikan hasil produksinya cukup dengan menyebutkan mereknya.
  3. Sebagai jaminan atas mutu barangnya.
  4. Menunjukkan asal barang/jasa dihasilkan.

2.4 PENDAFTARAN MEREK

Yang dapat mengajukan pendaftaran merek adalah:
  1. Orang (persoon)
  2. Badan Hukum (recht persoon)
  3. Beberapa orang atau badan hukum (pemilikan bersama)

Fungsi Pendaftaran Merek:
  1. Sebagai alat bukti bagi pemilik yang berhak atas merek yang didaftarkan.
  2. Sebagai dasar penolakan terhadap merek yang sama keseluruhan atau sama pada pokoknya yang dimohonkan pendaftaran oleh orang lain untuk barang/jasa sejenis.
  3. Sebagai dasar untuk mencegah orang lain memakai merek yang sama keseluruhan atau sama pada pokoknya dalam peredaran untuk barang/jasa sejenis.

Prosedur Permohonan Pendaftaran Merek berdasarkan Undang-Undang Merek No. 15 Tahun 2001.
- Permohonan pendaftaran Merek diajukan dengan cara mengisi formulir yang telah disediakan untuk itu dalam bahasa Indonesia dan diketik rangkap 4 (empat).
- Pemohon wajib melampirkan:
  • Surat pernyataan di atas kertas bermeterai cukup yang ditanda tangani oleh pemohon (bukan kuasanya), yang menyatakan bahwa merek yang dimohonkan adalah miliknya;
  • Surat kuasa khusus, apabila permohonan pendaftaran diajukan melalui kuasa;
  • Salinan resmi akta pendirian badan hukum atau fotokopinya yang dilegalisasi oleh notaris, apabila pemohon badan hukum;
  • 24 (dua puluh empat) lembar etiket merek (4 lembar dilekatkan pada formulir) yang dicetak diatas kertas;
  • Fotokopi kartu tanda penduduk pemohon;
  • Bukti prioritas asli dan terjemahannya dalam Bahasa Indonesia, apabila permohonan dilakukan dengan hak prioritas;
  • Bukti pembayaran biaya permohonan sebesar Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah).
Sebelum mengajukan aplikasi pendaftaran hak merek, sebaiknya dilakukan dulu pencarian bahwa hak merek yang akan Anda ajukan belum pernah terdaftar di Dirjen HAKI. Setelah terdapat konfirmasi bahwa hak merek tersebut masih bisa didaftarkan, maka selanjutnya proses pendaftaran bisa dilakukan. Lama proses dari pendaftaran hingga terbitnya sertifikat hak merek (jika tidak ada keberatan dari pihak lain) adalah sekitar 2 -3 tahun.

Hal-Hal yang Menyebabkan Suatu Merek Tidak Dapat di Daftarkan.
  1. Didaftarkan oleh pemohon yang tidak beritikad baik.
  2. Bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, moralitas keagamaan, kesusilaan, atau ketertiban umum.
  3. Tidak memiliki daya pembeda.
  4. Telah menjadi milik umum.
  5. Merupakan keterangan atau berkaitan dengan barang atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya. (Pasal 4 dan Pasal 5 UU Merek).

Hal-hal yang menyebabkan suatu permohonan merek harus ditolak oleh Dirjen HKI:
  1. Mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek milik pihak lain yang sudah terdaftar lebih dahulu untuk barang dan/atau jasa yang sejenis;
  2. Mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek yang sudah terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa.
  3. Mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek yang sudah terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa yang tidak sejenis sepanjang memenuhi persyaratan tertentu yang ditetapkan dengan peraturan pemerintah;
  4. Mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan indikasi geografis yang sudah dikenal;
  5. Merupakan atau menyerupai nama orang terkenal, foto, atau nama badan hukum yang dimiliki orang lain, kecuali ata persetujuan tertulis dari yang berhak;
  6. Merupakan tiruan atau menyerupai nama atau singkatan nama, bendera atau lambang atau simbol atau emblem suatu negara atau lembaga nasional maupun internasional,kecuali atas persetujuan tertulis  dari pihak yang berwenang
  7. Merupakan tiruan atau menyerupai tanda atau cap atau stempel resmi yang digunakan oleh negara atau lembaga pemerintahan, kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang.

2.4 HUKUM MEREK

Hukum-hukum atas merek ada beberapa macam. Hukum-hukum tersebut dijelaskan dibawah ini:
  1. UU Nomor 19 Tahun 1992 tentang Merek (Lembaran Negara RI Tahun 1989 Nomor 39)
  2. UU Nomor 14 Tahun 1997 tentang Perubahan UU Nomor 19 Tahun 1992 tentang Merek (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 31)
  3. UU Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek
  4. Penjelasan UU Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek

2.5 HAK PATEN

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil Invensinya dibidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri Invensinya tersebut atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya. (Pasal 1 ayat 1).

Inventor yang dimaksudkan dalam paragraf diatas adalah seseorang yang secara sendiri atau beberapa orang yang secara bersama – sama melaksanakan ide yang dituangkan ke dalam kegiatan yang menghasilkan Invensi. Sedangkan, Invensi adalah ide inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang  spesifik di bidang teknologi dapat berupa produk atau proses, atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses.

Pemegang hak paten memiliki hak eklusif untuk melaksanakan Paten yang dimilikinya dan melarang orang lain yang tanpa persetujuannya:
  1. Dalam hal Paten Produk : membuat, menjual, mengimpor, menyewa, menyerahkan, memakai, menyediakan untuk di jual atau disewakan atau diserahkan produk yang di beri paten.
  2. Dalam hal Paten Proses : Menggunakan proses produksi yang diberi Paten untuk membuat barang dan tindakan lainnya sebagaimana yang dimaksud dalam point a.
  • Pemegang Paten berhak memberikan lisensi kepada orang lain berdasarkan surat perjanjian lisensi.
  • Pemegang Paten berhak menggugat ganti rugi melalui pengadilan negeri setempat, kepada siapapun, yang dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam butir 1 di atas.
  • Pemegang Paten berhak menuntut orang yang dengan sengaja dan tanpa hak melanggar hak pemegang paten dengan melakukan salah satu tindakan sebagaimana yang dimaksud dalam butir 1 di atas.

Suatu sistem pemberian Paten di Indonesia menganut sistem First to File bahwa seseorang yang pertamakali mengajukan permohonan dianggap sebagai pemegang Paten, bila semua persyaratannya dipenuhi.

Paten diberikan atas dasar permohonan dan memenuhi persyaratan administratif dan subtantif sebagaimana diatur dalam Undang-undang Paten. Suatu permohonan Paten sebaiknya diajukan secepat mungkin, mengingat sistem Paten Indonesia menganut sistem First to File. Akan tetapi pada saat pengajuan, uraian lengkap penemuan harus secara lengkap menguraikan atau mengungkapkan penemuan tersebut.

Ada beberapa hal yang sebaiknya dilakukan seorang Inventor sebelum mengajukan permohonan Paten, yaitu:
  1. Melakukan penelusuran. Tahapan ini dimaksudkan untuk mendapatkan informasi tentang teknologi terdahulu dalam bidang invensi yang sama (state of the art) yang memungkinkan adanya kaitannya dengan invensi yang akan diajukan. Melalui informasi teknologi terdahulu tersebut maka inventor dapat melihat perbedaan antara invensi yang akan diajukan permohonan Patennya dengan teknologi terdahulu.
  2. Melakukan Analisis. tahapan ini dimaksudkan untuk menganalisis apakah ada ciri khusus dari invensi yang akan diajukan permohonan Patennya dibandingkan dengan Invensi terdahulu.
  3. Mengambil Keputusan. Jika invensi yang dihasilkan tersebut mempunyai ciri teknis dibandingkan dengan teknologi terdahulu, maka invensi tersebut sebaiknya diajukkan permohonan Patennya.Sebaliknya jika tidak ditemukan ciri khusus, maka invensi tersebut sebaiknya tidak perlu diajukan untuk menghindari kerugian dari biaya pengajuan permohonan Paten.
Pemegang Paten tentunyanya mempunyai hak dan kewajiban.

2.6 HAK PEMEGANG PATEN

  1. Pemegang Paten memiliki hak eksklusif untuk melaksanakan Paten yang dimilikinya dan dapat melarang pihak lain tanpa persetujuannya. Seperti dalam hal Paten-produk: membuat, menggunakan, menyewakan, menyerahkan, menjual, mengimpor, dsb. Seperti juga dalam hal Paten-proses: menggunakan proses produksi untuk membuat barang dan tindakan lainnya seperti membuat, menggunakan, menyewakan, menyerahkan, menjual, mengimpor, dsb.
  2. Dalam hal Paten-proses, larangan terhadap pihak lain yang tanpa persetujuannya melakukan impor hanya berlaku terhadap impor produk yang semata-mata dihasilkan dari penggunaan Paten-proses yang dimilikinya.
  3. Dikecualikan dari hak sebagaimna dimaksud pada ketentuan 1 dan 2 diata, adalah apabila pemakaian Paten tersebut untuk kepentingan pendidikan, penelitian, percobaan, atau analisis sepanjang tidak merugikan kepentingan yang wajar dari pemegang saham.

2.7 KEWAJIBAN PEMEGANG PATEN

  1. Pemegang Paten wajib membuat produk atau menggunakan proses yang diberi Paten di Indonesia. Ketentuan ini dimaksudkan untuk menunjang adanya alih teknologi, penyerapan investasi, penyediaan lapangan kerja dengan dilaksanakannya Paten melalui pembuatan produk.
  2. Dikecualikan dari kewajiban sebagaimana disebutkan pada ketentuan 1 diatas, apabila pembuatan produk atau penggunaan proses tersebut hanya layak dilakukan secara regional.

0 komentar

Posting Komentar